Nafkah Suami Kepada Istri Hukumnya

Isteri mempunyai hak untuk menuntut nafkah dari suami menurut peruntukan yang ada dalam undang undang keluarga islam walaupun masih dalam ikatan perkahwinan.
Nafkah suami kepada istri hukumnya. Aisyah meriwayatkan dulu istri utsman bin mazh un biasa memakai pewarna tangan dan memakai wewangian kemudian ditinggalkannya dia menjadi kusut masai. Padahal allah telah menjelaskan mengenai hak istri dalam pernikahan termasuk hak menerima nafkah batin. Seluruh ulama satu kata dalam hal ini ijma bahwa wajib hukumnya suami memberi nafkah kepada istrinya setelah adanya proses pernikahan yang sah. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya.
Yang ingin saya pertanyakan memberikan nafkah itu kewajiban suami tapi apa hukumnya atau apa ganjaran apa dari allah jika suami tidak memberikan nafkah batin kepada istri. Tidak ada ayat al quran ataupun al hadist yang menerangkan jumlah atau kadar pemberian nafkah suami kepada istrinya. Yang saya tahu hanya istri yang tidak mau melayani suami yang ada dalilnya. Di dalam islam pun hak dan tanggung jawab antara suami dan istri diatur sedemikian rupa.
Kadar nafkah suami untuk istri. Apabila suami menolak untuk memberikan nafkah kepada isterinya karena ketidak mampuannya maka hakim memerintahkan isteri untuk mengambil hutang atas nama suaminya apabila ia tidak mempunyai harta. Terima kasih bu untuk solusinya. Lantas bagaimana hukumnya di dalam islam.
Suami dalam pernikahan diwajibkan memberikan nafkah yang bersifat lahir maupun batin. Tetapi beda halnya jika suami dalam keadaan sulit dan tidak mampu memberikan nafkah kepada istrinya. Namun begitu nilainya perlu mengikut kemampuan suami. Apa yang dipinjam oleh isteri berupa nafkah selanjutnya menjadi kewajiban suami untuk membayarnya ketika ia telah mampu.
Allah swt hanya menyebutkan bahwa suami wajib memberikan nafkah sesuai dengan kesanggupannya. Apalagi jika suami tidak mau kerja karena malas. Jika suami tidak mau memberi nafkah kepada istri maka sudah pasti hukumnya dosa. Namun terkadang suami tidak dapat memberikan nafkah batin kepada istri.
Terlepas bahwa dalam sebagian kondisi justru istri yang kelihatannya memberi nafkah untuk suaminya karena suaminya pengangguran.